SPcom BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar razia tempat hiburan malam (THM) dan toko jamu di Kecamatan Cibungbulang. Dalam penertiban tersebut, petugas mengambil langkah tegas dengan menyegel sebuah tempat karaoke yang beroperasi tanpa izin serta menyita puluhan botol minuman keras (miras) ilegal.
Razia penertiban ini dilaksanakan sejak Minggu (1/11) sekitar pukul 21.00 WIB hingga Senin dini hari. Terdapat tiga titik lokasi yang menjadi target penyisiran petugas Satpol PP di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo, menyatakan sasaran pertama adalah bangunan yang difungsikan sebagai kafe dan area karaoke.
“Pertama, yaitu bangunan yang digunakan sebagai tempat karaoke dan kafe yang belum dilengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Yogi dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/11/2026).
Di lokasi tersebut, petugas mendapati lima ruangan (room) karaoke, yang masing-masing berkapasitas lima hingga enam orang. Karena terbukti melanggar perizinan, petugas langsung menghentikan operasional tempat hiburan itu.
“Dilakukan tindakan dengan dipasangkan PPNS line dan stiker penghentian kegiatan sementara terhadap bangunan room karaoke dan dipasangkan stiker pengawasan terhadap bangunan kafe,” tegas Yogi.
Selain pelanggaran izin bangunan, petugas juga membongkar peredaran minuman keras tanpa izin di lokasi kafe tersebut. Dari hasil penggeledahan, Satpol PP berhasil menyita sebanyak 59 botol miras ilegal.
Operasi kemudian dilanjutkan ke sebuah kedai penjual jamu. Di sana, petugas kembali menemukan puluhan botol minuman beralkohol yang dijual secara gelap. Para pemilik usaha saat ini telah dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Toko jamu ketiga, pemilik tidak dapat menunjukkan berkas-berkas perizinan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati minuman beralkohol dengan berbagai jenis dan golongan sebanyak 30 botol minuman keras tanpa izin,” tutupnya.
