suryapagi.com
METRONEWS

Bareskrim Kebut Berkas Korporasi PT SMI, Kunci Pemulihan Korban NET89

SPcom JAKARTA – Bareskrim Polri memprioritaskan penuntasan berkas tersangka korporasi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) dalam kasus investasi bodong robot trading NET89. Berkas terakhir ini menjadi harapan 7.871 korban yang kerugiannya, menurut verifikasi Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), mencapai sekitar Rp1,514 triliun.

13 Berkas Perorangan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menuntaskan 13 berkas perorangan. Seluruhnya telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan berkekuatan hukum tetap, termasuk vonis in absentia 15 tahun penjara bagi dua pengendali utama PT SMI, Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel. Keduanya masih buron dan diburu lewat Red Notice Interpol.
Berkas ke-14 dengan tersangka korporasi masih dalam tahap penyidikan dan tengah memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum.

Berkas Korporasi Jangkau Aset Perusahaan
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto mengatakan, pihaknya memahami penantian panjang para korban. Ia telah memerintahkan jajarannya memenuhi petunjuk jaksa secepat dan secermat mungkin.

“Dalam perkara NET89, ukuran keberhasilan kami bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum, tetapi seberapa besar hak korban yang bisa dipulihkan. Karena itu, berkas korporasi ini kami kawal sampai tuntas,” ujar Suhasto.

Kepala Subdirektorat II/Perbankan Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban menjelaskan, uang korban mengalir tidak hanya ke rekening pribadi pelaku, tetapi juga ke rekening dan aset atas nama perusahaan.

“Dengan menjerat PT SMI sebagai badan hukum, negara bisa menjangkau aset yang tercatat atas nama perusahaan untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” jelas Arsal.

Aset Sitaan Sekitar Rp1,5 Triliun
Penyidik telah menyita sejumlah aset, antara lain villa dan hotel di Bali, ruko jaringan NET89 di Bandung, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, dan Batam, serta tanah dan bangunan di kawasan BSD, Tangerang. Uang tunai sekitar Rp51,6 miliar telah diserahkan kepada jaksa bersama 13 berkas perorangan, sedangkan sekitar Rp6,2 miliar tercatat sebagai barang bukti dalam berkas korporasi.

Menurut Arsal, hasil penelusuran dan penyitaan aset NET89 mencapai kurang lebih Rp1,5 triliun, yakni sekitar Rp715 miliar hingga November 2022 dan sekitar Rp800 miliar pada 2023 sampai Oktober 2026. Nilai itu sebanding dengan hasil penghitungan restitusi LPSK.

Dalam surat tertanggal 21 September 2026, LPSK menyatakan restitusi untuk 7.871 korban dinilai wajar sebesar Rp1.514.168.112.100. Laporan Penilaian Restitusi akan disampaikan kepada penyidik dan/atau penuntut umum.

Skema Ponzi Berkedok Robot Trading
PT SMI memasarkan NET89 lewat aplikasi Smart Ecotrade dengan janji keuntungan 1 persen per hari. Calon member wajib membeli e-book seharga Rp1,5 juta hingga Rp750 juta, lalu menyetor deposit minimal Rp7,5 juta.

Faktanya, dana member tidak pernah diperdagangkan. Uang diputar antar-rekening untuk membayar “keuntungan” member lain dengan skema Ponzi, sementara sisanya dipakai membeli aset pribadi pengurus dan perusahaan.

Operasional NET89 dihentikan pada 27 Januari 2022 dengan dalih perbaikan sistem. Para terdakwa perorangan dijatuhi pidana atas tindak pidana perdagangan dengan sistem skema piramida dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). PT SMI disidik sebagai tersangka korporasi dalam TPPU.

Arsal mengingatkan masyarakat agar kasus ini menjadi pelajaran. “Tidak ada robot yang bisa menjamin untung tetap setiap hari. Kalau ada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan pasti, apalagi disertai kewajiban merekrut orang lain, patut dicurigai. Cek dulu legalitasnya melalui OJK sebelum menyetorkan uang,” pesannya.

Related posts

Kemenag: Biaya Haji 2023 Rp98,8 Juta

Ester Minar

Heboh! Dokter Dianiaya Keluarga Pasien

Ester Minar

Tiga Begal Sadis Di Jakarta Utara Ditangkap Polisi

Sandi

Leave a Comment