suryapagi.com
HEADLINEMETRONASIONALNEWS

Yusril: Kasus Penyadapan Ilegal Polri Tak Terkait Makar

SPcom JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, kasus dugaan penyadapan ilegal oleh perwira tinggi Polri tidak terindikasi berkaitan dengan makar.

Menurut Yusril, berdasarkan pasal-pasal yang dipersangkakan kepada tiga tersangka, perkara ini murni dugaan penyadapan tanpa prosedur yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi. Baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Yusril menjelaskan, tindak pidana makar diatur secara spesifik dalam KUHP dengan setidaknya tiga kategori utama. Yaitu makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, dan makar untuk memisahkan sebagian wilayah negara.

“Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,” ujarnya.

Terkait substansi atau materi yang disadap, Yusril menilai hal itu menjadi kewenangan penyidik Polri untuk disampaikan kepada publik.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, menyebut para tersangka diduga menyadap nomor telepon Presiden RI hingga organisasi masyarakat.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik. Kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” kata Asep.

Pasal yang Dipersangkakan
Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar:
Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Para tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain ketiganya, penyidik masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi.

Related posts

Viral! Pengajian Eks FPI Digeruduk Warga

Ester Minar

Sekolah Dihina di TikTok, Pelajar Terlibat Tawuran

Ester Minar

Alat Pemeriksaan Sampel Covid-19 Labkesda Tangsel Rusak

Sandi

Leave a Comment