suryapagi.com
HEADLINEMETRONEWSPOLRITNI/POLRI

Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit Prabowo Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

SPcom JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satunya adalah mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Dan penyidikan terkait dengan informasi yang rekan-rekan mungkin telah dengar dari siang atau mungkin bahkan dari kemarin… yaitu tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses,” ujar Asep.

Tiga Tersangka dan Satu Saksi
Berdasarkan penyelidikan secara ilmiah (scientific crime investigation) dan gelar perkara, penyidik menetapkan tiga tersangka:

  1. Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri.
  2. Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri, mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim.
  3. Irjen Pol. Ahrie Sonta, Kadivkum Polri, mantan Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Korspripim) Kapolri.

Sementara itu, mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi masih diperiksa secara intensif sebagai saksi.

Kronologi Dugaan Penyadapan 2025–2026
Kasus ini diduga terjadi sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sah, padahal tata caranya diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam daftar server Lawful Interception (LI) Management System tanpa verifikasi yang semestinya. Nomor-nomor itu disadap tanpa kaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah menurut undang-undang.

Sekitar Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem tersebut. Petugas yang mengetahui hal itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

“Kemudian pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem link tersebut,” jelas Asep.

Sasaran Penyadapan
Menurut Asep, para tersangka diduga menyadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.

“Terhadap para pelaku tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping,” pungkasnya.

Barang Bukti dan Saksi
Setelah menerima laporan, Bareskrim langsung memulai penyidikan. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli, serta menyita 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 42 flashdisk sebagai barang bukti.

Related posts

DKI Akan Berlakukan Jam Malam Lantaran Ribuan RT di Jakarta Masuk Zona Merah

Ester Minar

Ibu Rumah Tangga Tewas Ditabrak Angkot di Jakarta Timur

Ester Minar

Pemkot Bogor Terapkan Ganjil Genap Mulai 6 Februari 2021

Sandi

Leave a Comment