suryapagi.com
ARTISSELEBRITAS

Sarwendah Keberatan Tanggung Cicilan 2 Rumah Gono-Gini

SPcom JAKARTA – Sidang mediasi kasus dugaan wanprestasi Akta 39 antara Sarwendah dan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir tegang. Agenda penyerahan materi tanggapan usulan perdamaian justru membuat hubungan kedua belah pihak semakin memanas.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, melayangkan keberatan keras atas proposal perdamaian dari kubu Ruben. Ia menilai penawaran tersebut sangat memberatkan karena membebankan seluruh sisa pelunasan rumah di kawasan BDN dan Rempoa secara sepihak kepada Sarwendah.

Sebaliknya, kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan awal dalam Akta 39, kewajiban pembayaran cicilan rumah merupakan tanggung jawab bersama yang harus ditanggung berdua sesuai porsi masing-masing.

Melihat belum adanya titik temu, majelis hakim mediator memberikan kesempatan terakhir bagi kedua belah pihak untuk merumuskan ulang kesepakatan. Hakim memberikan tenggat waktu hingga 10 November 2026 mendatang. Jika kesepakatan baru gagal tercapai, mediasi akan dinyatakan gagal (deadlock) dan kasus ini langsung berlanjut ke sidang pokok perkara. (SP)

Related posts

Baim Wong Diamuk Warganet Pasca Videokan Sang Istri Tanpa Hijab  

Rasid

Dituding Tipu Fans, Aldy Coboy Junior Akui Khilaf

Rasid

Ayu Tingting: Saya Sudah Putus Kontak Dengan Adit

Resiana

Leave a Comment