SPcom JAKARTA – Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama Betrand Peto (BP) memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menaikkan status penanganan perkara ini ke tingkat penyidikan menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Merespons perkembangan tersebut, kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra Simanjuntak, justru menyambut baik langkah kepolisian. Menurutnya, fase penyidikan ini akan menjadi momentum krusial untuk membuktikan kebenaran melalui proses uji psikologi forensik. Timothy juga menyatakan optimismenya bahwa perkara ini berpeluang besar untuk dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika nantinya tidak ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana.
Di sisi lain, kubu pelapor menunjukkan pandangan yang berbeda. Tim kuasa hukum ANW menegaskan bahwa kenaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan merupakan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Saat ini, fokus utama mereka adalah mengawal proses hukum sekaligus mendampingi pemulihan kondisi mental ANW secara intensif bersama tim psikolog.
Sementara itu, jalannya penyidikan ini dipastikan akan mendapat dukungan dari saksi kunci. Yusuf Kartiko, salah satu saksi dalam kasus ini, menyatakan kesiapannya untuk terus bersikap kooperatif. Yusuf menegaskan akan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya, baik di hadapan penyidik maupun di persidangan kelak, demi membantu pihak kepolisian mengungkap fakta hukum secara terang benderang. (SP)
