suryapagi.com
HEADLINEMETRONEWS

Kasus Penyadapan Prabowo: Penyidik Dalami Dugaan Upaya Lumpuhkan Presiden

SPcom JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai mengarah pada indikasi tindakan makar. Kasus ini menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Yusril menyebut penyidik kini mendalami dugaan adanya keinginan untuk melumpuhkan Presiden sehingga tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.

“Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana. Walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman. Tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar ya,” kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026).

Ia menegaskan, indikasi tersebut belum sampai pada dugaan pembunuhan.

“Kalau dikatakan membunuh rasanya setidaknya, tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan. Karena jika presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini,” sambungnya.

Motif Penyadapan Mulai Terungkap

Yusril mengatakan, motif dan tujuan penyadapan yang diduga melibatkan tiga jenderal polisi mulai terungkap dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.

“Ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu. Dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar. Paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” ujarnya.

Menurut Yusril, perkembangan penyidikan menunjukkan indikasi yang mengarah pada tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Awalnya Pasal Penyadapan dan ITE

Yusril menjelaskan, pada tahap awal penanganan perkara, penyidik menggunakan pasal-pasal tentang penyadapan dan intersepsi elektronik dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu bukan berarti penyidik mengesampingkan kemungkinan tindak pidana lain, termasuk makar.

“Jadi ingin saya jelaskan bahwa itu tidak berarti bahwa kami mengatakan oh enggak makar, itu ada yang menyimpulkan seperti itu. Tetapi penjelasan kami adalah bahwa belum digunakan pasal-pasal lain kecuali adalah pasal-pasal tentang penyadapan dan pasal-pasal intersepsi elektronik,” ujarnya.

Ia menyebutkan, penetapan tersangka pada tahap awal dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyadapan dan intersepsi elektronik. Dalam pengembangan perkara, penyidik kemudian menelusuri motif, tujuan, dan sasaran penyadapan tersebut.

Bunyi Pasal 191 KUHP Nasional tentang Makar

Yusril juga membacakan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal tersebut menjerat setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Related posts

FGD Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta Menginspirasi Gerakan Mahasiswa

Rasid

Presiden Prabowo Anugerahi Bintang Yudha Dharma Tiga Prajurit di Atas KRI

redaksi

Bawaslu: Wali Kota Idris Terbukti Langgar Aturan Cuti Kampanye

Ester Minar

Leave a Comment