SPcom MAKASSAR – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah berinisial DP (12), di atas KM Dharma Kencana 7 karena dituduh mencuri ponsel hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, tengah didalami oleh Kepolisian Resor Pelabuhan Pelabuhan Kota Makassar.
Kepala Polres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto, mengungkapkan telah menetapkan enam tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap DP di atas kapal itu karena dituduh mencuri ponsel milik Kepala Lapas Kendal, salah satunya yakni ajudan Kepala Lapas (Lembaga Pemasyarakatan Kendal, Jawa Tengah).
Dari informasi penyidik Polres Polres Pelabuhan, enam orang tersangka masing-masing berinisial IS, M, dan M (satpam kapal), WA dan HI (ABK kapal), serta RN (ajudan).
Status Kepala LP Tegal, Rusdedi, beserta istrinya berkaitan ponselnya hilang di kapal itu masih sebatas saksi. Polisi pun sudah melayangkan surat panggilan terkait pemeriksaan saksi, namun belum sempat hadir karena ada urusan penting.
“Masih saksi. Masih belum naik tersangka karena masih satu keterangan dari saksi-saksi lainnya, dan masih belum ada mengkaitkan seperti itu (pencurian). Istrinya belum diperiksa, kemarin itu sudah ada surat panggilan, tapi minta diundur, sudah (dipanggil),” kata Frianto.
Proses pemeriksaan lebih lanjut sampai pada ekspos kasus itu, polisi belum bisa memberi keterangan lebih lanjut meskipun sudah ada tersangka karena masih didalami penyidikan serta belum ada hasil resmi visum dan autopsi dari Laboratorium Forensik Biddokes Polda Sulawesi Selatan.
“Kalau saya belum bisa berstatmen resmi, nanti. Tunggu hasil resmi dari Labfor. Karena hasil Labfor sampai sekarang belum dapat (visum/autopsi) itu. Karena nanti ada pertanyaan penyebab kematiannya apa, bagaimana aku bisa ngomong,” katanya.
Sebelumnya, DP bersama ibunya, Ratnawati, asal Padang, berangkat dari Surabaya menuju Pelabuhan Makassar eks Soekarno-Hatta.
Dalam pelayaran, anak itu dituduh mencuri ponsel dan diduga dianiaya di atas kapal KM Dharma Kencana 7 hingga tiba di Pelabuhan Makassar. Pada 25 Juni dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia.
Ratnawati didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Muda Keadilan, Muhammad Nur Fajri saat menggelar jumpa pers menyampaikan, selain enam orang tersangka, diduga ada dua oknum anggota Marinir TNI AL sebagai tenaga pengamanan kapal diduga ikut dalam kejadian itu.
“Ada enam orang ditetapkan tersangka oleh polisi. Dua lainnya diduga oknum Marinir. Tapi untuk lebih jelasnya silahkan dikonfirmasi langsung ke satuannya,” kata Fajri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan, Inspektur Polisi Satu Prawiran Wardhany, menyatakan, berkas perkara enam tersangka tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Makassar.
“Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kirim ke kejaksaan. Dikenakan UU Perlindungan Anak pasal 55 KUHP. Ancaman pidana pidana penjara 15 tahun. Kita masih tunggu hasil visum termasuk juga autopsinya dari rumah sakit, karena belum ada. Sekalian dirilis kalau sudah lengkap,” terangnya. (SP)
