suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Eks Manajer Bank BUMN Curi Uang Perusahaan Hingga Rp 2,3 Miliar

SPcom KEPRI – Sepasang kekasih divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) karena perkara pencurian uang perusahaan.

Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam sidang beragenda pembacaan putusan, Rabu (01/02) sore. Terdakwa bernama Satria Arsy Saina (39), eks atau mantan Manager Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BSI Karimun dan kekasihnya Wina Mulyani.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,6 tahun kurungan penjara terhadap Satria dan 1,9 tahun kurungan penjara kepada Wina.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena tindak pencurian uang taktis atau operasional Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BSI Karimun, senilai Rp 2,3 miliar, ketika masih bertugas.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, Alfonsius Siringo-Ringo.

Terhadap Wina, majelis hakim menjatuhkan hukuman karena telah ikut menikmati hasil tindak pencurian yang dilakukan oleh Satria.

“Yang memberatkan terdakwa Wina, menikmati hasil pencurian dalam bentuk barang, fasilitas dan uang,” kata Alfonsius, seperti dikutip Kompas.com.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Satria sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Karimun meminta hakim memberikan hukuman penjara selama 5 tahun. Begitu juga dengan vonis terhadap Wina.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 1,9 tahun. Sedangkan sebelumnya JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun. (SP)

Related posts

Ibu Muda Diperkosa dan Bayinya Dilempar Pelaku Hingga Tewas

Ester Minar

Satu Truk di Tangerang Disita Polisi Lantaran Diduga Angkut Motor Curian

Ester Minar

Kemenkes: Indonesia Dapat 2.000 Vaksin Cacar Monyet dari ASEAN

Ester Minar

Leave a Comment