SPcom BANDUNG – Fraksi Partai Golkar MPR RI mendesak agar anggaran pendidikan sebesar 20% tidak digunakan untuk pendidikan kedinasan. Kesimpulan ini dihasilkan dari Lokakarya Akademik di Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/7).
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengatakan anggaran pendidikan seharusnya dialokasikan untuk membiayai pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Apalagi, masih banyak anak putus sekolah di daerah 3T karena tidak mampu.
Akademisi Universitas Kristen Maranatha, Johanes Gunawan, menjelaskan bahwa PP Nomor 18 Tahun 2022 telah melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai pendidikan kedinasan. “Kalau sekarang masih ada, itu berarti menyalahi peraturan perundangan,” ungkapnya.
Ketua Komisi X DPR RI, Heitifah, berterima kasih atas masukan ini. Ia berjanji akan mengawal agar anggaran pendidikan digunakan sesuai peruntukannya, serta berupaya mewujudkan pemerataan mutu sekolah, terutama antara di kota dengan di daerah 3T.
