suryapagi.com
RAGAMSELEBRITAS

Gitaris Kahitna, Andrie Bayuadjie Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

SPcom JAKARTA – Pasca ditangkap polisi di sebuah kos-kosan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 2 Juni 2022, gitaris band Kahitna Andrie Bayuadjie terancam hukuman penjara 5 tahun.

Dari tangan Andrie, polisi menemukan barang bukti berupa 45 butir Valdimex Diazepam, yang merupakan obat penenang yang digunakan Andrie Bayuadjie sejak 2017.

“Saudara AB berobat ke dokter dan mengonsumsi obat penenang hingga 2018,” kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Barat, kemarin .

Usut punya usut, Andrie membeli barang haram tersebut tanpa resep dokter. Maka tak pelak dia harus membelinya melalui toko online.

“Sepanjang 2020 sampai 2022, AB membeli valdimex diazepam secara online,” tutur Kombes Zulpan.

Tak pelak, atas perbuatannya terseut Andrie terancam hukuman penjara selama 5 tahun. Atas tindakan tersebut, Andrie Bayuadjie dijerat pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujar Kombes Zulpan.

Sebagai informasi, hingga kini kepolisian berkoordinasi dengan BNNP melakukan asesmen terhadap Andrie kahitna terkait sejauh mana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan sang Gitaris.

Setelah asesmen tersebut dilaksanakan, baru bisa diketahui apakah Andrie akan dihukum penjara atau diwajibkan untuk rehabilitas. (SP)

Related posts

Viral! Bayi Baru Lahir Alami Menstruasi, Dokter Anak Buka Suara

Ester Minar

Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun

Rasid

Pasca Bebas, Benarkah Bang Ipul Akan Segera Menikah?

Ester Minar

Leave a Comment