SPcom BALI – Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menangkap Mubinoto Amy (40) karena mencuri dua handphon (HP) berjenis iPhone X7 dan iPhone 11 Pro Max. Barang tersebut merupakan milik Roger Paulus Silalahi yang tertinggal di toilet bandara saat buang air kecil.
Kasat Reskrim Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu I Kadek Supendodi menjelaskan, korban pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 00.45 WITA landing di bandara tersebut. Dua HP miliknya diletakkan di atas tempat buang air kecil toilet bandara.
“Kemudian korban mencuci tangan di wastafel, dan langsung keluar. Korban baru sadar ketika ingin memesan taksi online, saat kembali ke toilet sudah tidak ada,” jelasnya dalam rilis yang dikutip Suryapagi.com, Minggu (5/6/2022) malam.
Korban sempat melaporkan kejadian ini ke petugas keamanan bandara untuk mengecek rekaman CCTV. Namun karena banyak orang keluar masuk toilet, tidak bisa ditemukan.
“Korban sempat menghubungi HP nya namun sudah tidak aktif. Keesokan harinya korban membuat laporan ke Polres Bandara Ngurah Rai,” ucapnya.
Mendapat laporan itu, Sat Reskrim Polres Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pencurian dengan menganalisa rekaman CCTV dan kemudian pelaku dikenali sebagai pekerjaan karyawan swasta di sebuah perusahaan dan juga sebagai wartawan media online. Selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui pelaku yang tinggal sementara di Jalan Laksamana VIII. No. 5, Denpasar Timur.
Tim kemudian bergerak karena melihat cek post terakhir handphone dari saksi, WMN, yang mem-posting handphone di Facebook tentang penemuan handphone di bandara. Diketahui bahwa ada pergerakan dari Taman Griya menuju Arjuna Futsal Kuta dilihat dari cek post terakhir. Di lokasi polisi melakukan interogasi, kemudian saksi dibawa ke polres kawasan bandara I Gusti Ngurah Rai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Lalu Amy pun mendatangi Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai. Saat itu juga polisi langsung mengamankan dan menangkapnya. “Pelaku mengaku sempat bertemu dengan WMN yang mem-posting handphone tersebut, dan meminta bahwa handphone tersebut di-share melalui Facebook,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada Minggu (5/6/2022) bahwa memang benar pengakuan dari pelaku mengambil HP tersebut, dan langsung membawanya pulang.
Sementara dari pemeriksaan korban, membenarkan iPhone X7 Jet black masih dalam keadaan data masih utuh, tetapi cover handphone sudah diubah. Sedangkan iPhone 11 Pro Max sudah factory setting dan sebagian besar data di handphone sudah hilang. Atas pencurian HP tersebut, korban mengalami kerugian Rp 46.600.000.
Pelaku kini diganjar dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam penjara maksimal lima tahun.(SP)
