SPcom JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada Triwulan IV atau periode Oktober–Desember 2025.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan keputusan ini diambil meski indikator ekonomi makro seharusnya mendorong kenaikan tarif. Penetapan tarif listrik (tariff adjustment) mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang menetapkan evaluasi setiap tiga bulan berdasarkan kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Secara akumulasi, parameter ekonomi makro seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap tidak naik,” ujar Tri di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Tarif Subsidi Tetap Berlaku
Tri menegaskan, pemerintah tetap menyalurkan subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, serta pelaku UMKM.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun, kami ingin memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha,” jelasnya.
PLN Siap Jaga Keandalan Listrik
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut keputusan tersebut sebagai langkah strategis menjaga daya beli masyarakat.
“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 adalah wujud nyata komitmen pemerintah melalui PLN dalam menjaga daya beli sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan menjaga keandalan pasokan dan mutu pelayanan,” ujar Darmawan.
Ia menambahkan, PLN terus melakukan efisiensi operasional serta memperluas akses kelistrikan di berbagai daerah.
Daftar Tarif Listrik Nonsubsidi Triwulan IV-2025
Berikut tarif listrik 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025:
- R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352/kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
- B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74/kWh
- P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh
- L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh
