SPcom JAKARTA – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa hingga akhir 2024 jumlah kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai 278,1 juta peserta atau 98,45 persen dari total penduduk Indonesia.
Capaian ini didukung oleh 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota yang sudah meraih predikat Universal Health Coverage (UHC). BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya memastikan setiap peserta memperoleh layanan kesehatan yang memadai, sesuai amanat konstitusi.
Wakil Ketua I Kolegium Akupunktur Medik Indonesia Kemenkes dr. Abdi Kurniawan, MKM, MH.Kes, Sp.Ak, Subsp.Ak-AA(K), Ph.D, AIFO-K mengatakan, semakin terjangkaunya layanan BPJS hingga pelosok Indonesia terbukti efektif. Salah satunya melalui BPJS Keliling yang saat ini beroperasi di 37.858 titik lokasi dan telah menghasilkan 940.158 transaksi layanan.
“Layanan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia, dari masyarakat menengah bawah hingga menengah atas,” ujar dr. Abdi Kurniawan.
Menurutnya, pencapaian ini sejalan dengan amanat Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyebut negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Begitu pula Pasal 28H ayat (1) yang menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan inovasi digital untuk memudahkan akses layanan kesehatan di Indonesia yang memiliki ribuan pulau. Melalui aplikasi Mobile JKN, layanan antrean online kini terhubung ke lebih dari 22 ribu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.132 rumah sakit. Peserta Program Rujuk Balik (PRB) atau dengan penyakit kronis kini dapat memperpanjang rujukan, menebus obat, memantau jadwal operasi, dan mengecek ketersediaan tempat tidur secara daring.
“Dengan pelayanan digital, masyarakat lebih mudah mengakses layanan kesehatan, mengurangi waktu tunggu, dan meningkatkan kepastian layanan,” tambahnya.
dr. Abdi Kurniawan juga menekankan bahwa Program JKN merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak dasar warga negara sesuai prinsip Pancasila dan UUD 1945. Program ini selaras dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan pentingnya upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif secara berkelanjutan.
“Semoga ke depan pengelolaan JKN yang mengusung prinsip good governance terus diawasi banyak pihak agar transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejak berjalan pada 1 Januari 2014, Program JKN telah menjadi program strategis nasional yang berdampak besar terhadap pemerataan akses layanan kesehatan. Berkat program ini, masyarakat di kota maupun wilayah pedalaman memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan kesehatan yang adil dan berkualitas.
