“Seperti janji saya, tidak akan ada PK,” tulis Ari dalam unggahannya
SPcom JAKARTA – Setelah dua tahun bersitegang dalam sengketa hak cipta, penyanyi papan atas Indonesia, Agnez Mo, akhirnya menang di Mahkamah Agung (MA) melawan musisi Ari Bias. Putusan final yang dibacakan pada Kamis, 14 Agustus 2025, menjadi akhir dari drama hukum yang menyita perhatian publik. Dalam putusan tersebut, MA resmi mengabulkan permohonan kasasi Agnez Mo atas vonis sebelumnya yang mewajibkannya membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Angka tersebut merupakan denda atas dugaan pelanggaran hak cipta karena Agnez membawakan lagu ciptaan Ari, berjudul “Bilang Saja”, dalam tiga konser berbeda tanpa izin. Putusan MA ini otomatis membatalkan keputusan Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat, yang pada tingkat pertama menyatakan Agnez bersalah dan menghukumnya membayar Rp500 juta untuk setiap penampilan — di W Super Club Surabaya, The H Club Jakarta, dan W Super Club Bandung — totalnya Rp1,5 miliar.
Awal mula kasus ini bermula pada Mei 2023, saat Ari Bias melayangkan gugatan kepada Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan tersebut sempat dikabulkan oleh Pengadilan Niaga, hingga akhirnya Agnez mengajukan kasasi ke MA. Kasasi tersebut membuahkan hasil. Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung I Gusti Agung Sumantha, dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati, menyatakan bahwa Agnez Mo tidak bersalah dalam perkara ini.
Menariknya, Ari Bias langsung menunjukkan sikap dewasa setelah putusan dibacakan. Melalui unggahan di Instagram Story @ari_bias, ia menyatakan menerima keputusan MA dengan lapang dada. Tak hanya itu, ia juga menegaskan tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). “Seperti janji saya, tidak akan ada PK,” tulis Ari dalam unggahannya.
Dengan demikian, sengketa panjang antara Agnez Mo dan Ari Bias resmi berakhir. Agnez terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi, sementara Ari Bias memilih untuk mengakhiri proses hukum dengan sikap hormat terhadap keputusan tertinggi di ranah peradilan. (SP)
