SPcom JAKARTA – Badan Pengkajian (BP) MPR RI menggelar rapat pleno di Jakarta, Kamis (4/9/2025), membahas tiga agenda strategis yang akan menentukan arah kebijakan negara ke depan. Agenda utama tersebut meliputi laporan perkembangan pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), evaluasi kinerja, serta rencana program BP MPR hingga akhir tahun 2025.
Rapat yang dipimpin Ketua BP MPR, Andreas Hugo Pareira, ini fokus mengkaji substansi dan bentuk hukum PPHN, yang menjadi pedoman pembangunan bangsa jangka panjang.
Andreas menjelaskan, BP MPR telah menuntaskan kajian PPHN dan menyerahkan laporannya kepada pimpinan MPR dalam Rapat Gabungan pada 6 Agustus 2025. Laporan ini memuat substansi PPHN yang dirancang menggunakan paradigma Pancasila dan UUD 1945, serta opsi bentuk hukumnya.
Substansi PPHN berfokus pada tiga ranah utama:
- Pembangunan karakter dan kualitas manusia.
- Pembangunan kelembagaan sosial-politik dan tata kelola pemerintahan.
- Pembangunan ekonomi dan kesejahteraan.
Mengenai bentuk hukum, BP MPR menawarkan tiga opsi yang akan menjadi keputusan pimpinan MPR dan Fraksi/Kelompok DPD:
- Diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 (melalui Amandemen).
- Ditetapkan melalui Ketetapan MPR (TAP MPR).
- Diatur lewat Undang-Undang (UU).
“Laporan tersebut sudah diterima Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD. Keputusan lanjutan ada di tangan mereka,” kata Andreas.
Fokus Selanjutnya: Pengkajian UUD NRI 1945
Selain membahas PPHN, BP MPR juga merekomendasikan pembentukan Panitia Ad Hoc untuk membahas PPHN lebih lanjut, yang akan bertugas menyiapkan rancangan putusan MPR untuk dibawa ke Sidang Paripurna.
Setelah tugas PPHN selesai, BP MPR akan langsung mengalihkan fokus pada agenda besar berikutnya, yaitu pengkajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan implementasinya.
“Pengkajian ini akan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bahan rekomendasi perubahan UUD ke depan,” tutup Andreas, menandakan adanya ruang keterlibatan publik dalam rencana revisi konstitusi di masa mendatang.
