SPcom BANDUNG – Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan pentingnya percepatan kemandirian ekonomi daerah guna mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Hal ini disampaikan Mekeng dalam diskusi bertajuk “Obligasi Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan” yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/12/2025).
Menurut Mekeng, kebijakan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan momentum bagi pemerintah daerah untuk mulai “urus diri sendiri” sesuai semangat otonomi daerah sejak 1998.
Potensi Ribuan Triliun untuk Pembangunan
Sebagai Ketua Badan Penganggaran MPR RI, Mekeng menilai penerbitan obligasi daerah adalah instrumen strategis untuk membiayai infrastruktur tanpa membebani APBN. Ia menyoroti besarnya potensi dana jangka panjang dari lembaga seperti BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, hingga dana pensiun BUMN yang mencapai ribuan triliun rupiah.
“Jika 10 persen saja dana tersebut masuk ke obligasi daerah, pembangunan di daerah akan melesat maju,” ujar legislator asal Nusa Tenggara Timur tersebut.
Namun, ia menekankan perlunya satu daerah yang menjadi percontohan sukses (success story) sebelum skema ini diterapkan secara masif di seluruh Indonesia.
Instrumen Strategis Pasca-Bencana
Di tengah musibah banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Mekeng menilai obligasi daerah bisa menjadi solusi pembiayaan darurat. Daerah dengan fundamental keuangan yang sehat dapat menerbitkan obligasi untuk mempercepat pemulihan infrastruktur dan fasilitas publik pasca-bencana.
“Jika payung hukumnya sudah kuat, daerah bisa lebih cepat membangun kembali rumah sakit atau infrastruktur yang rusak akibat bencana tanpa menunggu anggaran pusat,” jelasnya.
Siapkan Naskah Akademis dan Regulasi
Mekeng mengungkapkan bahwa gagasan obligasi daerah sebenarnya sudah muncul sejak 1999, namun terhambat minimnya regulasi. Fraksi Partai Golkar kini tengah serius menyusun naskah akademis melalui rangkaian sarasehan nasional di berbagai wilayah untuk kemudian dibawa ke DPR.
Diskusi ini turut dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, jajaran pimpinan Kemendagri, Kemenkeu, Bank Indonesia, serta Bursa Efek Indonesia (BEI). Mekeng optimis, dengan dukungan koalisi besar di parlemen dan restu Presiden, undang-undang mengenai obligasi daerah dapat rampung dalam waktu singkat.
“Kemandirian fiskal adalah amanat konstitusi. Kami akan siapkan kerangka hukumnya agar daerah benar-benar mandiri secara ekonomi,” tutupnya.
