suryapagi.com
NASIONALNEWS

DPR Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat

SPcom JAKARTA – Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA). Menurutnya, pengesahan RUU ini sangat krusial untuk melindungi hak-hak masyarakat adat yang rentan terhadap marginalisasi dan perampasan lahan.

Dalam sebuah diskusi daring, Lestari menyoroti paradoks bahwa di usia kemerdekaan yang ke-80, RUU MHA yang seharusnya menjadi payung hukum perlindungan justru tak kunjung disahkan. “Tanpa pengakuan hukum, masyarakat adat rentan terhadap perampasan hak dan marginalisasi, padahal merekalah yang menjaga kearifan lokal Indonesia,” ujarnya.

Senada, Direktur Advokasi Kebijakan AMAN, Muhammad Arman, mengungkapkan bahwa peminggiran masyarakat adat telah menyebabkan hilangnya bahasa daerah. Ia juga menambahkan, pembangunan di Indonesia seringkali tidak memandang masyarakat adat sebagai bagian integral dari bangsa.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona, menilai pembahasan RUU MHA saat ini cenderung berorientasi politis, bukan pada aspek perlindungan. Ia mendorong para pemangku kepentingan untuk lebih berimajinasi dalam mencari solusi alternatif.

Pendiri LBH APIK, Nur Amalia, menambahkan bahwa Indonesia membutuhkan lembaga khusus yang dapat mengatasi diskriminasi terhadap masyarakat adat. Ia juga mengusulkan adanya bab khusus yang mengatur perlindungan hak perempuan dan anak adat yang kerap menghadapi diskriminasi ganda.

Related posts

Bus Tayo Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Ester Minar

Modus Perjalanan Wisata, Polisi Bongkar Penyelundupan PMI Ilegal

Ester Minar

Tok! Presiden Prabowo Resmikan Puluhan Pembangkit Listrik di 15 Provinsi

Ester Minar

Leave a Comment