suryapagi.com
HEADLINEMETRONEWS

Nadiem Makarim Resmi Divonis 10 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Ganti Rugi Ratusan Miliar!

SPcom JAKARTA – Kabar mengejutkan sekaligus menghebohkan publik datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi divonis bersalah atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

​Palu hakim telah diketuk pada Selasa (30/6/2026). Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, dengan tegas menyatakan tokoh di balik inovasi Merdeka Belajar tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas Hakim Purwanto di ruang sidang.

​Denda Fantastis: Harta Siap Dirampas!

​Nggak cuma harus rela mendekam di balik jeruji besi selama satu dekade, Nadiem juga dijatuhi hukuman denda yang bikin melongo. Ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar (subsider 190 hari kurungan).

​Belum selesai sampai di situ, ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 809 miliar! Aturannya sangat tegas: jika Nadiem tidak mampu membayar, maka seluruh harta kekayaannya akan dirampas dan dilelang oleh negara. Kalau hasil lelang masih tidak mencukupi? Siap-siap hukumannya ditambah lagi 5 tahun kurungan!

​Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara dakwaan primer jaksa dinyatakan tidak terbukti.

​Alasan Hakim Beri Vonis Berat vs Ringan

​Dalam putusannya, majelis hakim membeberkan secara blak-blakan hal-hal yang membuat hukuman Nadiem diperberat, sekaligus beberapa poin yang menyelamatkannya dari hukuman yang jauh lebih lama.

Hal yang Memberatkan:

  • Terencana & Sistematis: Korupsi dilakukan secara terstruktur dan tidak main-main.
  • Rugi Bandar: Mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang super masif.
  • Sudah Kaya Raya: Kondisi ekonomi Nadiem dinilai sangat berkecukupan, sehingga hakim menilai tidak ada sama sekali alasan “dorongan atau kepepet ekonomi” di balik aksinya.
  • Mencederai Kepercayaan: Perbuatannya sangat bertentangan dengan komitmen negara dalam memberantas korupsi.

Hal yang Meringankan:

  • ​Terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya (baru pertama kali berurusan dengan hukum).
  • ​Bersikap sangat sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.
  • ​Memiliki rekam jejak yang baik sebelumnya dan dikenal sebagai tokoh yang banyak berkontribusi dalam inovasi teknologi serta pendidikan di Indonesia.

​Diwarnai Drama Dissenting Opinion

​Menariknya, vonis 10 tahun ini ternyata tidak diputuskan secara bulat 100%! Sidang diwarnai dengan perbedaan pendapat alias dissenting opinion dari salah satu hakim anggota, yakni Andi Saputra.

​Dalam pandangannya, Hakim Andi justru menilai bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan jaksa. Namun, karena kalah suara, putusan mayoritas majelis hakim tetap menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

​Lolos dari “Kiamat” Tuntutan 18 Tahun Bui dan Ganti Rugi Triliunan

​Meski vonis 10 tahun ini tergolong berat, hukuman tersebut sebenarnya jauh lebih ringan alias “diskon” besar-besaran dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Pada pertengahan Mei lalu, Jaksa Roy Riady menuntut Nadiem dengan hukuman yang mengerikan: 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Yang paling gila, saat itu jaksa menuntut uang pengganti total mencapai Rp 5,6 Triliun (subsider 9 tahun kurungan).

​Kini, putusan resmi telah dibacakan dan sukses menjadi trending topic di berbagai platform media sosial. Publik terus menyoroti akhir tragis dari sang mantan menteri yang dulu begitu dielu-elukan sebagai pelopor inovasi digital Tanah Air.

Related posts

Atap Masjid Roboh Saat Sholat Tarawih, Jamaah Tertimpa Runtuhan

Ester Minar

Laga Indonesia Vs Argentina Hari Ini! Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Ester Minar

Nyamar Jadi Driver Ojol, Mahasiswa Bunuh Teman

Ester Minar

Leave a Comment