SPcom JAKARTA – Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menegaskan pentingnya segera membentuk payung hukum yang kuat untuk sektor energi terbarukan dan kelistrikan. Hal ini disampaikan saat menerima audiensi dari Institute for Essential Services Reform (IESR) di Gedung Parlemen, Senin (11/8/2025).
Menurut Eddy, Indonesia harus segera memiliki undang-undang yang mendukung Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, yang menargetkan penambahan kapasitas 70 gigawatt dalam 10 tahun.
“Kami percaya komunikasi dan kolaborasi menjadi poin penting dalam mengurai berbagai hambatan transisi energi. Di MPR kami menjadi titik temu agar kebijakan publik berbasis pada aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Eddy juga menekankan perlunya skema investasi yang menarik bagi pihak swasta dan pengembangan infrastruktur pendukung yang memadai.
CEO IESR, Fabby Tumiwa, menyampaikan usulan terkait Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET). Eddy mengapresiasi masukan tersebut dan berjanji akan menindaklanjutinya dalam pembahasan legislasi di DPR.
Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen kedua belah pihak untuk terus berkolaborasi demi mempercepat transisi energi dan mewujudkan pembangunan ekonomi rendah karbon di Indonesia.
