SPcom DENPASAR – Sepasang suami istri (pasutri) warga negara asing (WNA) asal Belanda dan Rusia, Nirul Rashim Abdoelrazak (31) dan Ksenia Varlamova (33), ditangkap polisi di Denpasar, Bali.
Mereka diciduk setelah kedapatan mengelola perkebunan ganja hidroponik di lantai dua rumah kontrakan mereka di Jalan Bina Kesuma, Ubung Kaja, pada 1 Oktober 2025.
“Di sebuah rumah ada clandestine (tersembunyi) hidroponik ganja di Jalan Bina Kesuma, Ubung. Tanggal 1 Oktober 2025 kami tangkap,” kata Dirnarkoba Polda Bali, Kombes Radiant, saat konferensi pers, Jumat (3/10/2025).
Radiant menjelaskan, dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan banyak pohon ganja yang masih ditanam dalam pot. Selain itu, ditemukan pula daun ganja yang sudah dikemas dalam plastik dengan ukuran tertentu, meskipun daunnya belum sepenuhnya kering.
Untuk menunjang aktivitas terlarang ini, Nirul dan Varlamova menggunakan peralatan lengkap yang disiapkan di lantai dua rumah kontrakan tersebut.
Polisi menemukan sejumlah perlengkapan canggih, termasuk AC yang menyala, tenda terpal transparan seperti glamping, dan termometer. Semua perangkat ini digunakan untuk menjaga suhu ruangan agar tetap dingin, mendukung pertumbuhan tanaman.
“Mereka tanam pakai pot. Ada satu buah kontainer media tanam hidroponik, berisi rangkaian peralatan bertanam hidroponik. Tersangka juga mendirikan tenda hidroponik, kelistrikannya, sistem pengairan, dan sistem penyemaiannya,” tambah Radiant.
Radiant mengungkapkan bahwa pasutri tersebut tidak bekerja sendirian. Ada keterlibatan satu orang lagi berinisial C alias Chestar, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
C diduga merupakan pemasok bibit ganja kepada Nirul dan Varlamova. Pasutri Belanda-Rusia itu diketahui mulai melakukan pembibitan dan bercocok tanam ganja di rumah kontrakan tersebut sejak Mei 2025.
“Mulai pembibitan sejak Mei 2025. Tapi sebagian besar (tanaman ganjanya) belum sempat dipanen,” ungkapnya.
Atas kejahatan menanam ganja, Nirul dan Varlamova dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua WNA ini terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
