suryapagi.com
ARTISSELEBRITAS

Pratama Arhan Baca Ikrar 29 September

Dimungkinkan untuk Arhan diwakili oleh pihak lain, termasuk kuasa hukumnya. Asalkan Arhan telah menyiapkan kuasa istimewa untuk proses tersebut

SPcom JAKARTA – Juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Mohamad Sholahudin, memastikan putusan hakim terkait permohonan cerai Pratama Arhan terhadap Azizah Salsha sudah berkekuatan hukum tetap. Sebab masa tunggu 14 hari setelah putusan majelis hakim, telah dilalui. Ke depan, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan ikrar talak oleh Pratama Arhan.

“Hari ini saya konfirmasi ke majelis yang bersangkutan, hari ini berkekuatan hukum tetapnya. Kemudian sudah ditetapkan untuk sidang ikrarnya,” ujar Mohamad Sholahudin kepada wartawan di Pengadilan Agama Tigaraksa, Selasa (16/9), seperti dilansir kumparan.   Dari pertimbangan hakim, sidang ikrar talak bakal digelar pada 29 September mendatang. Dalam agenda itu, Arhan pun diminta hadir untuk membacakan langsung ikrarnya.

“Tadi ditetapkan pada hari Senin tanggal 29 September 2025. Iya (harus hadir), haknya dia, ya, karena kewajiban kita memanggil, adapun datang atau tidak, ya, itu diserahkan kembali kepada yang bersangkutan dan kuasa hukumnya,” ucap Mohamad Sholahudin. Menurut Sholahudin memang dimungkinkan untuk Arhan diwakili oleh pihak lain, termasuk kuasa hukumnya. Asalkan Arhan telah menyiapkan kuasa istimewa untuk proses tersebut.

“Itu bisa (dibaca tanpa kehadiran prinsipal), tetapi kalau ada kuasa istimewa untuk ikrar, nanti kuasanya kita teliti dulu, majelis juga akan meneliti, apakah ada kuasa istimewa atau tidak untuk pengucapan ikrar talaknya,” ungkap Mohamad Sholahudin. (SP)

Related posts

Epy Kusnandar Sempat Menolak ke RS hingga Ditemukan Terjatuh di Kamar

Rasid

Ini Curhat Pilu Sang Ibunda, Pamit Kepada Eril

Ester Minar

Penyanyi Elly Kasim Meninggal Dunia, Nikita Willy Miliki Kenangan Indah Bersama Almarhumah

Ester Minar

Leave a Comment