SPcom JAKARTA – Pengelolaan informasi di lingkungan peradilan kini memasuki babak baru menuju transparansi yang lebih profesional. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi menerima audiensi dari perwakilan Mahkamah Agung (MA) RI untuk membahas penyusunan Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial bagi seluruh badan peradilan di bawah naungan MA, Kamis (7/5/2026).
Pertemuan strategis yang berlangsung di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta ini bertujuan untuk merumuskan standar komunikasi publik yang selaras dengan kaidah jurnalistik serta prinsip keterbukaan informasi.
Kebutuhan Mendesak bagi 930 Satuan Kerja Peradilan
Koordinator Tim sekaligus Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI, Adji Prakoso, mengungkapkan bahwa saat ini masyarakat memiliki ekspektasi tinggi terhadap transparansi informasi peradilan. Hal ini mencakup mulai dari jalannya proses persidangan hingga penjelasan mendalam mengenai putusan perkara yang menarik perhatian publik.
Meskipun Mahkamah Agung telah mengelola berbagai platform digital seperti Marinews, suarabsdk.com, dan dandapala.com, Adji mengakui bahwa hingga kini belum ada pedoman resmi yang seragam. Padahal, pedoman ini sangat krusial mengingat MA membawahi sekitar 930 satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia yang setiap harinya berinteraksi langsung dengan wartawan di daerah.
PWI Tekankan Kepatuhan pada Regulasi dan Kode Etik
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Agus Sudibyo, memberikan penekanan khusus pada aspek profesionalisme. Ia menyatakan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan media di lingkungan peradilan wajib berpedoman pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, hingga Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).
Agus mengingatkan bahwa hubungan antara wartawan dan narasumber di lingkungan pengadilan harus tetap terjaga secara profesional. Wartawan diharapkan tidak hanya mematuhi kode etik dalam menghasilkan produk berita, tetapi juga menjaga perilaku profesional dengan menghormati narasumber serta menjauhi praktik pencarian iklan yang tidak etis.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Melalui Dewan Pers
Dalam kesempatan yang sama, Agus Sudibyo juga menggarisbawahi pentingnya mitigasi jika terjadi sengketa pemberitaan. Ia menyarankan agar pihak Mahkamah Agung selalu mengedepankan mekanisme di Dewan Pers dan tidak langsung menempuh jalur pidana. Langkah awal yang paling tepat adalah menggunakan hak jawab kepada media yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam regulasi pers.
Tanggung jawab atas sebuah produk pemberitaan ditegaskan berada pada institusi media sebagai badan hukum, bukan semata-mata pada pribadi wartawan. Hal ini menjadi prinsip penting dalam menjaga iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Daftar Peserta Audiensi
Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran pejabat dari kedua belah pihak. Dari unsur Mahkamah Agung, hadir Adji Prakoso, Irvan Mawardi, M. Khusnul Khuluq, Novie Kurniawan Witianto, Johanes, serta Rakhmat Riyadi.
Sementara itu, delegasi PWI Pusat dipimpin oleh Agus Sudibyo didampingi oleh Anrico Pasaribu (Bidang Pembelaan Hukum), Jimmy Endey (Wakil Ketua Kajian & Litbang), Baren Antonius Siagian (Ketua Departemen Hukum & HAM), Hengki Lumban Toruan (Ketua Departemen Humas), serta tim humas Achmad Rizal dan Hersunu.
Audiensi ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi Mahkamah Agung dalam menyusun panduan media yang profesional, transparan, dan tetap menghormati prinsip-prinsip jurnalistik yang berlaku secara universal.
