suryapagi.com
HEADLINEREGIONAL

Sebarkan Video Berbau SARA di Facebook, Pria Warga Sungai Badak Ditangkap

SPcom MESUJI – Akibat mengunggah video berbau SARA, AI (40) ditangkap jajaran Polsek Mesuji dan Polsek Tanjung Raya, Rabu (11/5/2022).

Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki menjelaskan, AI merupakan warga Desa Sungai Badak. Ia dilaporkan karena mengunggah video di akun Facebook miliknya yang menyinggung SARA.

Menurutnya, AI melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Media Sosial.

“Dari tersangka juga kita amankan sebuah ponsel merk Oppo yang digunakan untuk mengunggah video. Saat ini masih terus dalam pengembangan,” tandasnya.

Related posts

Jendral Dudung Ingatkan Bahaya Kelompok Radikal di Masyarakat

Ester Minar

Dialog Capres PWI, Anies Hindari Buzzer

Sandi

Seorang Perempuan yang Baru Menikah Diperkosa Oleh Tetangganya di Depan Suami

Ester Minar

Leave a Comment