SPcom JAKARTA – Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan gratifikasi yang menyeret institusinya. Ia menegaskan, kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi antara 2019-2021 dan tidak melibatkan unsur pimpinan MPR RI saat ini maupun periode sebelumnya.
Siti Fauziah menjelaskan, kasus ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang kini telah naik ke tahap penyidikan. Fokus perkara berada pada ranah administratif Sekretariat Jenderal MPR RI pada masa itu, di bawah tanggung jawab Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH, Sekjen periode 2019-2021.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama. Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat,” ujar Siti Fauziah dalam keterangan persnya.
Ia menambahkan, seluruh proses terkait dugaan tindak pidana korupsi ini telah dan akan sepenuhnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen penuh mendukung upaya pemberantasan korupsi serta menjunjung tinggi akuntabilitas.
