suryapagi.com
NASIONALNEWS

Sekjen MPR: Kasus Gratifikasi Perkara Lama, Pimpinan Tak Terlibat

SPcom JAKARTA – Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan gratifikasi yang menyeret institusinya. Ia menegaskan, kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi antara 2019-2021 dan tidak melibatkan unsur pimpinan MPR RI saat ini maupun periode sebelumnya.

Siti Fauziah menjelaskan, kasus ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang kini telah naik ke tahap penyidikan. Fokus perkara berada pada ranah administratif Sekretariat Jenderal MPR RI pada masa itu, di bawah tanggung jawab Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH, Sekjen periode 2019-2021.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama. Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat,” ujar Siti Fauziah dalam keterangan persnya.

Ia menambahkan, seluruh proses terkait dugaan tindak pidana korupsi ini telah dan akan sepenuhnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen penuh mendukung upaya pemberantasan korupsi serta menjunjung tinggi akuntabilitas.

Related posts

Pria Ditipu Calon Istri Hingga Puluhan Juta

Ester Minar

Eks Manajer Bank BUMN Curi Uang Perusahaan Hingga Rp 2,3 Miliar

Ester Minar

Tak Terima Dikenal Sebagai Kampung Maling di Google Maps, Camat Sukolilo Lapor Kominfo

Ester Minar

Leave a Comment