SPcom PALEMBANG – Seorang warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang bernama Arpan (44) ditangkap lantaran mengaku sebagai perwira polisi dan menipu orang yang berkasus. Bermodalkan seragam anggota Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) yang dibeli di pasar, Arpan memperdaya korban dengan iming-iming dapat membebaskan tersangka kasus narkoba.
“Iya kita menangkap seorang pria yang mengaku sebagai polisi, padahal bukan. Dia menipu korbannya puluhan juta rupiah,” tegas Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan, Rabu (5/5/2021).
Hisar mengatakan pelaku diduga telah melakukan penipuan terhadap korban yang keluarganya sedang terhimpit masalah. Dia mengaku sebagai polisi, bisa mengurus berbagai macam kasus.
“Korban mengalami kerugian Rp 19 juta ditipu korban. Modusnya mengurus kasus yang sedang menjerat keluarga korban. Dia ngaku dinas di Jatanras Polda Sumsel,” kata Hisar.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan menyebut, pihaknya menangkap pelaku pada Selasa (4/5/2021) kemarin pukul 16.30 WIB di Karang jaya, Gandus, Palembang, berdasarkan laporan dari korban yakni Unyil (39).
“Setelah ada pertemuan antara korban dan pelaku di sebuah warung kopi, korban menghubungi pelaku untuk menyelesaikan perkara di mana keponakan korban tertangkap masalah narkoba di Polrestabes Palembang,” ujar Christoper.
Tersangka meminta uang sejumlah Rp 19 Juta ke korban. Korban yang mempercayai pelaku yang awalnya mengaku sebagai anggotapolisi berangkat perwira dinas di Polda Sumsel, sehingga memberikan uang itu kepada pelaku.
“Namun, saat korban kembali menghubungi pelaku HP-nya sudah tidak aktif lagi. Sehingga korban bersama saksi memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Sumsel,” terang Christpoher.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.
“Anggota kita dari Unit 3 Jatanras tadi malam langsung mengamankan pelaku yang mengaku sebagai anggota Jatanras Polda itu untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara, tersangka Arpan mengaku menipu korban dengan mengaku sebagi anggota Jatanras Polda Sumsel, dengan dalih jadi makelar kasus (markus). Uang hasil kejahatan digunakan untuk berbagai macam kepentingan pribadinya.
“Iya saya salah, saya menyesal. Saya sebenarnya ngefans sama Jatanras mangkanya saya beli atribut ini di Pasar Cinde. Uang nya hasil kejahatan saya gunakan untuk, bayar hutang, makan, dan bangun rumah, karena profesi saya sebelumnya merupakan pemborong bangunan,” tutur Arpan. (SP)
