Pemerintah Resmi Izinkan Praktik Aborsi Dengan Syarat dan Ketentuan
SPcom JAKARTA – Pemerintah memperbolehkan praktik aborsi secara bersyarat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo...