suryapagi.com
ARTISSELEBRITAS

Vonis 10 Bulan Penjara untuk Fariz RM dalam Kasus Narkoba

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut penjara selama enam tahun

SPcom JAKARTA –  Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, suasana tampak tegang saat Majelis Hakim membacakan putusan terhadap Fariz Rustam Munaf, atau yang dikenal sebagai Fariz RM. Terdakwa yang didakwa atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba itu akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan serta denda sebesar Rp 800 juta.

Hakim Ketua Lusiana Amping secara tegas menyatakan bahwa Fariz telah terbukti melakukan tindak pidana narkoba. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta,” ujar Lusiana dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 11 September 2025. Ia juga menegaskan, apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama dua bulan.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyebut sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan. “Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Lusiana sebagai alasan pemberatan. Namun, di sisi lain, sikap sopan Fariz selama persidangan dan pengakuannya atas perbuatannya menjadi faktor yang meringankan hukuman.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut penjara selama enam tahun. Kasus ini bermula dari penangkapan Fariz pada 18 Februari 2025 di kawasan Dipati Ukur, Bandung, setelah seorang tersangka bernama ADK mengungkapkan bahwa Fariz terlibat dalam pemesanan narkoba. Kini, Fariz harus menjalani masa hukumannya sambil menunggu proses selanjutnya. (SP)

Related posts

Tolak Minta Maaf, Kubu Lita Gading Tampik Semua Tudingan Ahmad Dhani

Rasid

Terbukti Lakukan Penganiayaan, Babysitter Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara

redaksi

Perseteruan Okie Agustina dengan Gunawan Dwi Cahyo Kian Tak Berujung

Rasid

Leave a Comment