suryapagi.com
METRONEWS

Pencuri Motor Di Kalideres, Kebal Peluru Saat Di Tembak Polisi

Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polsek Kalideres menangkap tiga pelaku sindikat pencuri motor asal Karawang yang beraksi si wilayah Tegal Alur, Kalideres Jakarta Barat, Minggu dini hari 6 Desember 2020, salah satu dari kelompok pelaku diketahui kebal peluru saat ditembak polisi.

Ketiga pelaku dengan inisial, RP (26) MS (40) dan W (24), kepergok melakukan aksinya oleh anggota polisi yang kebetulan lewat, dan melepas tembakan tegas terukur ke arah pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Polsek Kalideres, Iptu Anggoro Winardi membenarkan adanya satu pelaku dengan inisial RP, tidak berpengaruh saat di tembak polisi.

“Sempat kita lakukan tindakan tegas dengan menembak beberapa kali arah para pelaku yang kabur, pelaku dengan inisial RP ini tidak mengalami luka saman sekali, sementara dua pelaku lainnya alami luka tembak di bagian kali” ujar Anggoro di temui Mapolsek Kalideres Jakarta Barat, Minggu 6 Desember.

Anggoro mengatakan pihaknya sempat kebingungan, akibat kejadian tersebut, beruntung pelaku yang kenal peluru tersebut menyerahkan diri.

“Setelah kita periksa ternyata ada jimat besi kuning yang di simpan celana dalamnya” ujar Anggoro.

Anggoro menambahkan, meski beraksi secara kelompok, para pelaku tidak membekali diri dengan senjata tajam maupun senjata api. Sebab, jika ketahuan ketiganya langsung menancap pedal gas sepeda motornya.

“Kami sita kendaraan yang digunakan oleh pelaku dua unit. Setelah kami cek ternyata sepeda motornya ini juga hasil curian,” ujarnya.

Pihaknya masih memburu seorang tersangka berinisial AL yang melarikan diri saat ketiga temannya ditangkap aparat kepolisian.

Pihaknya mengimbau kepada AL untuk menyerahkan diri sebelum ditindak tegas dan terukur.

“Kami imbau kepada pelaku yang buron untuk segera menyerahkan diri. Karena kami tidak segan menindak tegas dan terukur,” ujarnya.

Sementara itu, Rian Prayoga menambahkan ia mendapatkan jimat kuningan itu dari sang kakek. Alasannya hanya untuk berjaga diri bukan untuk menjadi pelaku kejahatan.

“Dari kakek saya bang buat jaga-jaga,” ujarnya.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara. (Sp)

Related posts

Seorang Nenek Jadikan Cucu Sebagai Jaminan Hutang

Ester Minar

DPR Setujui Anggaran KPU Sejumlah Rp15,9 Triliun

Ester Minar

Polisi Tangkap Pria Rohingya Terkait Penyelundupan Manusia

Ester Minar

Leave a Comment