suryapagi.com
NASIONALNEWS

KSPI Ancam Mogok Kerja Nasional Jika UU Cipta Kerja Tak Dibatalkan

SPcom JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan melakukan aksi mogok kerja nasional jika Pemerintah tidak mencabut Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Ketua KSPI, Said Iqbal, aksi mogok nasional juga diatur secara konstitusional dalam Undang-Undang 13 tahun 2003 Pasal 150, Undang-Undang 21 tahun 2000 tentang serikat buruh Pasal 4.

“Serikat pekerja, serikat buruh adalah berfungsi salah satunya merencanakan dan meaksanakan pemogokan. Itu konstitusional,” kata Said dalam konferensi secara virtual, Selasa (15/12/2020).

Memang aksi mogok nasional tersebut belum ditentukan waktunya. Karena saat ini buruh masih mengupayakan melalui jalur hukum, judicial review UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

“Maka kami meminta, mengharapkan, agar hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengambil keputusannya berlaku memutuskan seadil-adilnya,” ucapnya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal mengadakan aksi lanjutan menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Rencananya aksi yang dilangsungkan pada 16 Desember 2020 itu digelar di depan Mahkamah Konstitusi dan 25 provinsi lainnya secara bersamaan.

“Kita gelar di depan gedung Mahkamah Konstitusi dan bersamaan di 25 provinsi lainnya. Mulai sekitar pukul 10.00,” tuturnya.

Aksi lanjutan di depan Mahkamah Konstitusi itu dilaksanakan menyusul agenda sidang ketiga berkenaan judicial review UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi pada besok siang sekitar pukul 14.00 WIB.(SP)

Related posts

Modus Dapat Menjadikan Pegawai, Pria Lakukan Penipuan Sejumlah Rp 110 Juta

Ester Minar

Viral Foto Habib Alex Jadi Foto Profil Para Pengguna WhatsApp, MUI Buka Suara

Ester Minar

Buruh Menuntut Upah Minimum Provinsi DKI Sebesar Rp 5,6 Juta

Ester Minar

Leave a Comment