SPcom KALBAR – Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, menangkap 3 orang yang akan menyelundupkan narkoba jenis sabu di Desa Sebunga, Sajingan Besar, Sambas.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilisnya menjelaskan, penangkapan dilakukan pada 22 Desember 2020. A (38), EY (32) dan HJK (32), kedapatan membawa sabu 4,092 Kg dan 500 pil ekstasi.
“Dari hasil penyelidikan dan pendalaman pelaku akan membawa barang tersebut ke Singkawang,” ujarnya.
Alim menegaskan, ini merupakan hasil sinergitas antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Satgas Intelijen dan Satgas Teritorial, di wilayah perbatasan Aruk. Dan juga seluruh Komponen Pilar Perbatasan Aruk (Bea Cukai, Karantina, Imigrasi dan Kepolisian Aruk).
“Untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut, kasus ini dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat,” tutupnya.(Sp)