SPcom SERANG – Usai menenggak minuman beralkohol jenis Anggur Merah (Amer), FS pedagang nasi goreng mengajak temannya RM, memperkosa seorang siswi SMA.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (6/1/2021), di kontrakan pelaku, Kampung Kedinding.
Awalnya, FS dan RM meminum anggur merah di kawasan industri Modern Cikande. Kemudian FS chat WA dengan korban, dan menjemputnya di pinggir jalan.
“Karena sudah terlalu malam akhirnya korban dirayu agar menginap di kontrakan dan korban pun mau,” ujarnya, Jumat (8/1/2021).
Di kontrakan tersebut, korban yang masih berusia 15 tahun diperkosa secara bergilir oleh keduanya. Orangtua korban yang mencari sejak malam, menemukan anaknya masih berada di dalam kontrakan pelaku.
Melihat kondisi anaknya, orangtua korban langsung melaporkan ke Polres Serang.
“Barang bukti yang kita amankan 1 unit motor Yamaha Vixion sebagai sarana kejahatan dan 1 buah kasur warna hijau sebagai alas,” terangnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.(Sp)