suryapagi.com
METRONEWS

Muhamad-Sara Berharap MK Perintahkan KPU Tangsel Gelar Pemungutan Suara Ulang

SPcom JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Tangerang Selatan 2020, Jumat (29/1/2021). Kubu Muhamad-Rahayu Saraswati (Sara) meminta agar MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara di Kota Tangerang Selatan,” ujar Kuasa Hukum Muhamad-Sara, Swardi Aritonang.

Tidak hanya itu, pasangan nomor urut 1 tersebut meminta agar Benyamin-Pilar Saga didiskualifikasi dari peserta Pilkada Tangsel 2020. Sebab ada dugaan pelanggaran yang tersistematis dan masif.

Salah satunya disebut bahwa pasangan tersebut menggunakan dana Baznas. Mereka menyalurkan dana tersebut ke 54 kelurahan yang ada di 7 kecamatan di Tangsel untuk memenangkan Benyamin-Pilar.

Dana tersebut disalurkan langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany yang notabene nya adalah tim kampanye pasangan nomor 3 itu.

“Sehingga memiliki kepentingan politik yang sama memenangkan paslon tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, Swardi membeberkan bahwa telah terbukti Lurah Benda Baru, Saidun yang mempengaruhi pemilih melalui grup Whatsapp. Kemudian adanya kasus bagi-bagi uang kepada warga oleh Willy Prakasa bin Abdul Somad yang telah inkrah diputus Pengadilan Negeri Tangerang.

Pada pemungutan suara, pasangan Benyamin – Pilar Saga Ichsan unggul dengan 235.734 suara. Sementara itu, Muhamad-Sara mendapat 205.309 suara, sedangkan Siti Nur Azizah Ma’ruf – Ruhamaben 134.682 suara.(SP)

Related posts

Sepasang Kekasih Nekat Curi Motor Tiga Kali Lantaran Terlilit Hutang di Bank

Ester Minar

Wajah Tertutup Bantal, Mayat Wanita Muda Ditemukan Tewas Dalam Kamar Kontrakan

Ester Minar

Sebuah Pabrik Terbakar Hebat, 14 Unit Damkar Diturunkan

Ester Minar

Leave a Comment