suryapagi.com
EKBISEKONOMI

Pemerintah Resmi Kenakan Pajak Transaksi Pulsa dan Token

SPcom JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pengenaan serta perhitungan pajak transaksi pembelian pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

“Bahwa kegiatan pemungutan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum,” bunyi PMK 6 Tahun 2021 yang dikutip, Jumat (29/1/2021).

Barang yang akan kena pajak yakni pulsa, kartu perdana baik dalam berbentuk voucher fisik maupun elektronik, lalu ada juga token listrik.

Dalam aturan tersebut, tertulis di Pasal 4 mengatur mengenai PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi. Kedua, oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.

Ada pula oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Penghitungan PPh diatur dalam pasal 18, yang mana penghitungan dan pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22.

Pemungut PPh melakukan pemungutan pajak sebesar 0,5% dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya. Lalu dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.(Sp)

Related posts

Pemkab Bogor Izinkan Panti Pijat, Karaoke dan Bioskop Beroperasi

Sandi

Akibat Pandemi Covid-19, 20.000 Warteg di Jabodetabek Bakal ‘Mati’

Sandi

Pimred dan Staf Terpapar Covid-19, Suryapagi.com Lock Down

Sandi

Leave a Comment