suryapagi.com
REGIONAL

Kurang Puas, PSK Senior Minta Pelanggannya Nyabu Sebelum Main

SPcom CIMAHI – Makin Tua Makin Jadi. Ungkapan inilah yang pantas diberikan kepada NR (42) seorang PSK yang ditangkap oleh jajaran Polres Cimahi.

NR sendiri ditangkap bukan karena telah menjalani profesi PSK sejak 2007 lalu. Namun kerjaan sampingannya, yang menjual narkoba jenis sabu kepada para pelanggan seksnya.

“Perempuan NR (42) yang menjadi PSK sejak tahun 2007 yang juga menjual shabu selama lima bulan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin, Selasa (2/2/2021).

NR, PSK yang juga menjual sabu ke pengguna jasa seksnya.

Menurut Nasrudin, dari pengakuan NR praktik menjual sabu ke pengguna jasa seksnya sudah dilakukan sejak 5 bulan lalu. Bukan sekedar bisa meraup pundi uang lebih banyak, NR pun ingin sensasi seks yang lebih dahsyat jika pelanggannya mengggunakan sabu.

“Untuk harga layanan seksnya Rp 250 ribu, harga shabu Rp 250 ribu,” ucap Nasrudin.

Atas perbuatannya, NR dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal seumur hidup.(SP)

Related posts

Heboh! Pria Bawa Samurai ke Kantor Bupati

Ester Minar

Pura-pura Jadi Pembeli, Tiga Emak-emak Curi Emas Senilai Puluhan Juta

Ester Minar

Dua Anak Panti Asuhan Diduga Diperkosa Pengasuhnya

Ester Minar

Leave a Comment