suryapagi.com
REGIONAL

Polres Malang Tangkap Pelajar Yang Jadikan Teman Sekolahnya PSK

SPcom MALANG – RP (16) seorang pelajar SMA ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang di sebuah penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang, 28 Januari 2021.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, RP ditangkap setelah diduga kuat menjalani praktik mucikari. Ia menjual teman perempuannya, AE (15) dengan menawarkan di Facebook.

“Pelaku ini tega menjual teman wanitanya AE (15) ke lelaki hidung belang. Pelaku ini merupakan siswa SMA di Kota Malang,” ujarnya, Kamis (4/2/2021).

Menurut Hendri, saat itu pelaku mendapat orderan dan disepakati dengan tarif Rp 700 ribu. Dari nominal itu, korban diberikan Rp 400 ribu dan sisanya menjadi komisi RP.

“Pelaku mengantar korban AEA yang juga masih sekolah, ke Hotel Bounty. Dari sini kita lakukan penggrebekan,” ucapnya.

BACA: Kalah Pilkadus, Mujiono Tewas Duel Dengan Kadus Terpilih

Hendri menegaskan, pelaku dikenakan pasal berlapis, salah satunya diancam dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 3 tahun penjara sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(Tu)

Related posts

Kericuhan Terjadi di Gereja Saat Ibadah, Polisi Turun Tangan

Ester Minar

Tragis, Pemobil Tewas Tertembak Peluru Oknum Polisi

Ester Minar

Cabuli Siswa Laki-laki, Guru SD Ditahan

Ester Minar

Leave a Comment