SPcom JEMBER – Pemerintah Kecamatan Semboro, Jember, Jawa Timur terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 hingga di tingkat RT.
Camat Semboro Aris Munandar menegaskan, Demi keselamatan bersama, diwajibkan bagi semua petugas PPKM untuk melaporkan kepada kepala desa apabila ada warga yang terpapar covid-19.
“Wajib bagi petugas PPKM untuk melaporkan kepada Kepala Desa apabila ada warga yang terpapar covid-19,” terangnya, Minggu (21/2/2021).
Sementara Kades Pondokdalem Sumaryono mengatakan, untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak Muspika.
“PPKM dan semua elemen masyarakat sebagai upaya dalam pencegahan sehingga masyarakat merasa tenang dan nyaman,” tandasnya. (dik)