SPcom JAKARTA – Maraknya penolakan terkait izin investasi terbuka terhadap industri minuman keras (Miras) beralkohol langsung direspon Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Menurut Jokowi, keputusannya dibuat setelah mendapatkan masukkan serta diskusi dengan berbagai pihak.
“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provisni dan daerah,” tandasnya.
Aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di dalam aturan tersebut menyebutkan untuk penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. (SP)