suryapagi.com
HEADLINEMETRONEWS

Aniaya Warga, Panglima FBR Tangsel Terancam 10 Tahun Penjara

SPcom TANGSEL – Polres Tangerang Selatan menangkap Panglima FBR Tangsel Adi Aferi Amrani alias Daeng Fery dan belasan anggotanya. Ini terkait bentrok antar ormas di Graha Raya Bintaro pada 13 Maret lalu.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, mereka yang ditangkap telah melakukan pengeroyokan dengan korban luka-luka.

“Mereka melakukan tindak pidana pengeroyokan atau pencurian dengan kekerasan dan membawa senjata tajam. Kita kenakan Pasal 170, Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,” jelas Iman saat konferensi pers, Jumat (19/3/2021).

Menurut Iman, sebenarnya pihaknya telah melakukan mediasi terhadap ormas yang berselisih. Tetapi adanya kesalahan informasi yang diterima, membuat ada warga yang menjadi korban

“Ini sudah ada kesepakatan untuk mediasi. Tetapi waktu sore hari, itu yang terjadi orang lewat dikira memata-matai dan dikejar padahal orang lewat,” tuturnya.

Terkait kasus ini, Daeng Fery dan 4 anggota FBR lainnta terancam hukuman penjara 10 tahun.(kor)

Related posts

Pemkot Tangerang Tutup Sementara Sarana Olahraga

Sandi

Polri Dapat Penghargaan dari PM Thailand atas Penangkapan Chaowalit

Ester Minar

Ini Cantika, Atlet IGBA IndiHome Yang Juarai Turnamen Badminton Internasional Victor Denmark Junior U17

Sandi

Leave a Comment