SPcom JEMBER – Polsek Balung, Jember menangkap pelaku pencurian sepeda motor saat salat Jum’at. Motor curian ditawarkan melalui media sosial.
Kapolsek Balung, AKP Sunarto mengatakan korban mendatangi Mapolsek Balung guna melapor telah kehilangan motor Yamaha Vixionnya saat salat Jum’at.
“Setelah menerima laporan Korban kita bergerak cepat menggali informasi dan menyebar anggota,” ujar Sunarto, Jum’at (19/3/2021).
Saat itu korban melihat sepeda motornya sedang ditawarkan oleh pelaku lewat Media Sosial (Medsos). “Berbekal informasi tersebut, kami minta bantuan IT Polres Jember untuk melacaknya,” katanya.
Setelah dilacak alamatnya, sambung Sunarto, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru. Di sana ditemukan banyak barang bukti yang sudah dipreteli.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Balung. Ketika diinterogasi pelaku mengakui perbuatanya dan pelaku ini mendapatkan barang dari SDI yang hingga kini masih (DPO). Dari pemeriksaan, pelaku telah mencuri dan menjual 20 sepeda motor selama setahun terakhir.
“Dua pelaku diantaranya Wahyu (29) dan Yazid (27), keduanya memiliki peran berbeda. Wahyu dikenai pasal 440 dengan ancaman 4 tahun penjara sementara Yazid juga turut serta dikenai pasal 55-56,” tandas Sunarto. (dik)