suryapagi.com
HEADLINEMETRONEWS

Gugatan Tommy Soeharto Rp 56 Miliar ke Pemerintah Masuk Tahap Mediasi

SPcom JAKARTA – Majelis hakim memberikan waktu mediasi kepada pihak Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dan Pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).

“Waktu mediasi 30 hari nanti tolong diarahkan setelah siang ini,” kata Hakim Ketua Arifin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).

Pihak penggugat dan tergugat hadir lengkap dalam persidangan. Majelis hakim kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan dokumen. Keduanya pun menandatangani pernyataan untuk mediasi, dan menunjuk hakim Ahmad Sayuti sebagai mediator.

Seusai persidangan, tim pengacara Tommy Soeharto, Ramos Siahaan mengungkapkan bawaha pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.

“Sesuai dengan hukum acara berdasarkan Perma 1 Tahun 2016 tentunya kita harus menghormati hukum acara tersebut. Prinsipnya Pak Tommy selaku klien kita terbuka apabila ada usulan-usulan perdamaian,” terangnya.

Pihak kuasa hukum akan terus berkomunikasi dengan Tommy saaat proses mediasi. Gugatan materil dan imateriil kepada Pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar.

“Untuk usulan-usulan itu dengan demikian, kita akan berdiskusi dulu dengan Pak Tommy yang akan kita sampaikan pada 2 minggu nanti. Usulan ini nanti akan kita sampaikan di mediasi nanti,” tuturnya.

BACA: Propertinya Kena Proyek Tol Desari, Tommy Soeharto Tuntut Pemerintah Rp 56 Miliar

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020.

Tergugat dalam perkara ini:

  1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
  2. Pemerintah RI Cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
  3. Stella Elvire Anwar Sani
  4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
  5. PT Citra Waspphutowa

Sebagai turut tergugat:

  1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto&rekan
  2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak
  3. PT Grider Indonesia.(Sp)

Related posts

Partai Hanura DKI Perbanyak Caleg Milenial di Pemilu 2024

Sandi

Selebgram Nia Pakoneri Dipolisikan Atas Dugaan Penggelapan Uang

Ester Minar

Leave a Comment