suryapagi.com
HEADLINEMETRONEWS

Gedung Eks Pemkab Tangerang Digunakan Ilegal, Bupati: Habis Lebaran Ditertibkan

SPcom TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar akan bertindak tegas untuk pihak yang menggunakan aset gedung Eks Pemkab Tangerang di Jalan Daan Mogot.

“Kita akan kosongkan dan habis lebaran mau ditertibkan,” ungkap Zaki kepada Suryapagi.com, Jumat (16/4/2021).

Diketahui gedung yang berada di depan kantor Polrestro Tangerang sudah tidak digunakan lagi sejak 1993 saat Kota Tangerang terbentuk. Dan secara keseluruhan pusat Pemkab Tangerang pindah ke Tigaraksa.

Gedung Eks Pemkab Tangerang terbengkalai

Tidak ada pengamanan dari pihak Pemkab Tangerang terhadap aset gedung tersebut. Namun dibeberapa lantai, terdapat aktifitas perkantoran yang bukan merupakan pihak Pemkab Tangerang.

Sementara aliran listrik dari PLN dan juga aliran air PDAM di gedung tersebut masih berjalan normal.(SP)

Related posts

Tilang Uji Emisi Kembali Ditiadakan, Mengapa?

Ester Minar

Per 1 Oktober, Tarif LRT Jabodebek Mulai Rp 3.000

Sandi

Ketua Komisi IV DPRD Tangsel Dukung Pembangunan PLTSa di Cipeucang

Sandi

Leave a Comment