suryapagi.com
HEADLINEMETRONEWS

Lahan Perum Perhutani di Pesisir Kabupaten Tangerang Diduga Mulai Dikuasai Pengembang

SPcom KAB TANGERANG – Puluhan hektar lahan milik Perum Perhutani di lima desa yang ada di Kabupaten Tangerang, Banten, diduga telah hilang. Bahkan sebagian nampak sudah berubah menjadi bangunan properti.

Ketua LSM Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) RI Kota Tangerang, Muchdi AR mengatakan, lahan tersebut berada di bawah naungan Unit III Perhutani Jabar dan Banten.

“Awalnya merupakan kawasan hutan mangrove itu, diduga karena sudah beralih kepemilikan dari awalnya milik Perhutani menjadi lahan sertifikat hak milik (SHM) perorangan warga Setempat,” ungkap Muchdi, Kamis (15/7/2021).

Menurutnya, salah satu pengembang property kini telah gencar untuk melakukan pembebasan lahan di wilayah utara Kabupaten Tangerang.

“Meliputi empat desa, yaitu Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi; Desa Muara, Desa Tanjung Pasir, dan Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga,” jelasnya.

Dari penelusuran LSM BPAN-RI, adanya praktik jual beli asset Perhutani ini sudah dimulai sejak Mei 2010. Modusnya adalah oknum pejabat Perhutani mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan kawasan tersebut, bukan milik Perhutani, namun milik pribadi.

“Kemudian dilakukan jual beli dengan oknum spekulan berinisial AG yang kemudian ditingkatkan hak nya menjadi sertifikat hak milik (SHM). Oleh AG kemudian tanah ini beralih hak menjadi milik PT KM yang menjadi SHGB,” jelasnya.

Mulusnya, “penyerobotan” tanah milik Perhutani ini, diduga melibatkan oknum Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tangerang.

“Salah satu  contoh  modus kasus itu, surat keterangan dari Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten yang ditanda tangani, oleh Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Tangerang,” ucap Muchdi

Informasi yang didapat, bahwa Kanwil BPN Banten sempat melakukan pemanggilan terhadap AG terkait persoalan adanya laporan dari Perhutani terkait dugaan hilangnya lahan mereka. Pemanggilan tersebut terkait oknum bernama Asep Sobandi.

Pada tahun 2010 ada pernyataan bahwa tanah milik warga atas nama Limar warga Kampung Gaga, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga seluas 43.270 m2 adalah bukan milik Perhutani.

“Oleh LR (inisial) kemudian tanah ini diperjualbelikan dengan spekulan dengan AG,  kemudian meningkatkan menjadi Surat Hak Milik (SHM),” katanya.

Sementara, Adminstratur Perum Perhutani KPH Banten, Nurrohman mengatakan, saat ini pihaknya tengah menginventarisir aset Perhutani di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang. Karena menurut petugas terdapat beberapa aset tersebut tengah bersengketa dengan pihak tertentu.

“Untuk luasnya saat ini kami sedang melakukan pendataan bidang lahan Perhutani yang ada di wilayah tersebut. Menurut petugas kami ada indikasi tumpang tindih kepemilikan, jadinya tengah kami kroscek,” ujarnya melalui telepon seluler, Kamis (15/7/2021).

Menurutnya, kejadian ini pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait, karena untuk hal ini pihaknya menginginkan hasil yang baik.

“Lahan Perhutani yang berada di wilayah pesisir Tangerang Utara sejatinya adalah hutan mangrove, yang bisa mengurangi deburan ombak yang bisa mengakibatkan abrasi,” paparnya.

Ia berharap hutan lindung atau hutan mangrove yang berada di kawasan pesisir Tangerang Utara tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat setempat.

“Masyarakat setempar bisa saja mengelola hutan lindung tersebut, dan bisa dijadikan sebagai sarana rekreasi maupun sarana lainnya,” harapnya.(Dar)

Related posts

Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi Marullah Matali: Jakarta Untuk Indonesia

Sandi

Berikut Jadwal Resmi Cuti Bersama Lebaran 2022 yang Ditetapkan Pemerintah

Ester Minar

Viral! Nonton Konser Coldplay Pakai Helikopter Kepresidenan, Presiden Marcos Jr Dikecam!

Ester Minar

Leave a Comment