SPcom KARAWANG – AS (23) staf lapangan PT SGM dianiaya oleh atasannya MR di kantornya, Ruko Summarecon Emerald BA-08, Karawang Timur, Karawang, Jawa Barat. Akibatnya, ia mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh.
“Korban sebagai staf lapangan dituduh menggelapkan uang sebesar Rp 1,1 miliar. Tidak ada bukti, tapi korban disekap dan dianiaya agar mengakuinya,” ujar Kuasa Hukum korban, Aldi Ferdian, Senin (19/7/2021).
Menurut Aldi, peristiwa tersebut terjadi pada 24 Mei 2021. Asep bersama staf lain, Elva, disekap mulai pukul 19.00 sampai sekitar pukul 03.00 WIB.
Awalnya indimidasi berulang di tanggal 25 Mei dan puncaknya pada 27 Mei 2021. MR menganiaya dengan pisau kater, penggaris besi, dipukul dan menggunakan kaki untuk menendang.
“Kejinya, korban ditelanjangi dan melakukan sikap tobat dalam waktu lama. Bahkan kemaluan korban diberi balsem oleh salah satu terduga pelaku,” ungkapnya.
Korban pun bersama kuasa hukum telah melaporkan kasus ini ke Polres Karawang. Dengan Nomor: LP.B/718/V/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/ POLDA JAWA BARAT.
“Selain mengalami sakit penganiayaan, korban pun terguncang psikisnya. Kami harap kasus ini segera diproses oleh Kepolisian,” tandasnya.(Ndo)