SPcom DEPOK – Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, ditangkap oleh Polres Metro Depok. Diduga sabu dan ganja itu akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru.
“Yang diungkap ini akan digunakan untuk malam tahun baru. Yang ganja 2 kg, sabu hanya dua gram sekian. Mungkin sama untuk malam tahun baru,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Kamis (16/12/2021).
Berawal dari polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 2 kg dari seorang pengedar berinisial MA (28). Dari penangkapan itu, polisi terus melakukan pengembangan penangkapan.
Sampai akhirnya polisi berhasil menangkap seorang pengedar lain berinisial NA (24). NA diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2,40 gram.
“Tersangka penyalahgunaan narkotika, yaitu ganja dan beberapa gram sabu. Ganja yang dapat diungkap Satnarkoba Polrestro Depok kurang-lebih 2 kg. Sabu, 2,40 gram,” tutur Imran.
“Tersangka pertama MA alias A warga Jagakarsa, Jaksel. Kedua, NA alias A warga Limo, Depok,” sambungnya.
Imran mengatakan MA dan NA mendapatkan sabu dan ganja itu dari Sumatera. Pelaku mengelabui petugas dengan membungkus ganja menggunakan plastik hitam.
“Ganja hanya dibungkus dalam plastik hitam, ini modus pengelabuan. Biasanya kan seperti ini (bungkusan kecil warna cokelat keemasan),” tambahnya.
MA dan NA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 dan pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SP)