SPcom JAKARTA – Penyanyi dangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto ditangkap Polisi terkait kasus narkoba jenis sabu, di rumahnya, Kota Bekasi, Sabtu (8/1/2022) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat. Setelah pengembangan, akhirnya Velline dibekuk di rumahnya dengan barang bukti 2,78 gram sabu.
“Satu terbungkus plastik klip berat 0,08 gram. Satu buah pipet kaca sisa pakai terdapat sabu dengan berat 2,7 gram,” ujarnya, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Saat pemeriksaan, keduanya juga langsung di tes urine dengan hasil positif pengguna narkoba. Mereka pun telah mengakui kerap menggunakan narkoba jenis sabu bersama.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(SP)