suryapagi.com
HEADLINENEWS

Bareskrim Bongkar Investasi Ilegal di Aplikasi Robot Trading Evotrade

SPcom JAKARTA – Sebuah aplikasi robot trading ilegal bernama Evotrade yang menggunakan skema Ponzi berhasil diungkap Bareskrim Polri. Enam orang pelaku berinisial AD, AMA, AK, D, DES, danMS ditetapkan sebagai tersangka.

“Perusahaaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Sebagi informasi, skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Whisnu menerangkan, dua tersangka AK dan D tidak ditahan Bareskrim karena tidak terlalu banyak terlibat dalam perkara tersebut. Sedangkan dua orang, AD dan AMA, kini berstatus DPO dalam perburuan polisi.

“Dua tersangka kami tahan, 2 lakukan penanganan di luar, 2 tersangka masih dicari masih DPO. Mudah-mudahan dalam minggu ini pun tertangkap,” terang Whisnu.

Dia menyatakan pengguna aplikasi tersebut berjumlah 3.000 orang dan tersebar di sejumlah wilayah.

“Ada 3.000 yang tersebar di wilayah Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh,” jelas Whisnu.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit V Dirtipideksus Kombes Ma’mun mengatakan Evotrade tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bertransaksi.

Menurut dia, Evotrade menjanjikan keuntungan kepada para korbannya jika mampu merekrut korban baru dengan skema Ponzi.

“Jadi kakinya sampai enam itu akan mendapatkan yang terakhir itu 2 persen dari awal itu 10 persen, 5 persen, 5 persen, 3 persen, dan 2 persen, sampai enam kaki dan seterusnya dan seterusnya,” ungkap Ma’mun.

Kepada para tersangka, Bareskrim menerapkan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (SP)

Related posts

Pria Tega Bakar Ibu dan Adik Kandung

Ester Minar

Ketua MUI Ditusuk Oleh Orang Tak Dikenal

Ester Minar

Pemkot Tangerang Raih Penghargaan di Anugerah Meritokrasi KASN

Sandi

Leave a Comment