suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Posting Dukumen Orang Lain, Adam Deni Ditangkap

SPcom JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pegiat media sosial, Adam Deni karena mengunggah dokumen elektronik tanpa izin. Atas dasar itulah, polisi menetapkan Adam Deni sebagai tersangka.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Iya benar sudah ditangkap, pukul 19.00 WIB” ujar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).

Adam Deni ditangkap atas laporan pelapor berinisial SYD. Dia dilaporkan pada 27 Januari 2021.

“Berdasarkan LP nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor saudara SYD,” ujar Ahmad.

Laporan tersebut menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut merupakan soal kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia ke sistem elektronik yang tidak berhak.

Namun, belum diketahui dokumen apa yang diunggah Adam Deni sehingga ia terjerat kasus pidana.

“Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak. Yang lainnya adalah bagian dari proses penyelidikan,” imbuhnya. (SP)

Related posts

RumahMakan Padang Terbakar Hebat

Ester Minar

Anggota DPRD Meninggal Dunia di Bandara

Ester Minar

Idul Adha, Menteri Pertahanan Prabowo Sumbang 32 Ekor Sapi

Ester Minar

Leave a Comment