suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Polisi Ungkap Penimbunan BBM, 4 Ton Solar Disita

SPcom BANTEN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Polda Banten berhasil mengamankan lima orang tersangka dan 4 ton solar yang diperoleh dari SPBU di wilayah Provinsi Banten.

Kelima tersangka itu yakni AH (19), MT (43), RH (30), TZ (49) dan MS (43). Mereka ditangkap  di tiga lokasi berbeda.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Feria Kurniawan mengatakan, para pelaku membeli solar dari SPBU-SPBU untuk kemudian dijual dengan harga industri.

“Para tersangka melakukan pembelian solar dari SPBU seharga Rp 5.150 per liter, dan dijual dengan harga Rp 7.200 per liter. Sehingga terdapat keuntungan ekonomis Rp 2.050 per liter,” kata Feria, Jumat (1/4/2022).

Penangkapan kelima tersangka dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda. Pertama, penangkapan terhadap kendaraan pick up L300 B-9013-CVT.

Mobil ini ditangkap seusai pengisian solar dari SPBU di Jawilan, Serang, Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Saat ditangkap, penyidik temukan 477 liter solar subsidi dari pelaku AH dan MT,” ujar Feria.

Polda Banten kemudian melakukan pengembangan dari introgasi dua pelaku yang sebelumnya sudah diamankan.

Hasilnya, penyidik menyita 1 unit truk Toyota Dyna B-9255-CVT di daerah Gunung Sindur, Bogor.

Lalu, dari penangkapan kedua, petugas mengamankan pemodal pembelian solar yakni tersangka TZ.

“Penyidik temukan sekitar 2.312 liter solar subsidi dan amankan pelaku RH sebagai supir kendaraan dan TZ  sebagai pemodal pembelian solar serta uang Rp 15 juta,” beber Feria.

Lima hari kemudian, pada Selasa (29/3/2022), petugas mengamankan kendaraan mobil box diesel A-8742-BM saat keluar dari SPBU Labuan, Pandeglang. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1.485 liter solar subsidi di dalam tangki duduk yang telah dimodifikasi.

“Selain itu, juga disita uang tunai senilai Rp14 juta yang akan digunakan untuk membeli solar ke SPBU lainnya. Penyidik kemudian menangkap MS (43) sebagai sopir kendaraan,” ungkap Feria.

Dari para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 4 unit handphone, 4 lembar ATM, dan 1 buku catatan jual-beli solar. (SP)

Related posts

Polres Jakpus Bongkar Jaringan Prostitusi di Apartemen Green Pramuka

Sandi

Langgar Aturan, Pengurus dan Panmus P3SRS City Park Harus Dibubarkan

Sandi

120 Prajurit Perancis Latihan Bersama Pasukan Kostrad

Ester Minar

Leave a Comment