suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Polres Metro Sita 21 Kg G30 Ganja dan 30 Gram Sabu

SPcom BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran ganja dan sabu. Dua pengedar berinisial NS (36) dan BS (21) ditangkap.

“Yang pertama pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 dan narkoba berhasil sabu seberat 303 gram ya dan ganja 30,05 gram dari satu tersangka atas nama inisial NS,” ucap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Selasa (17/5/2022).

“Yang kedua bersamaan dengan perayaan tanggal 2 Mei 2022 pelaku diamankan juga oleh Satres Narkoba, yaitu tersangka atas nama BS, 21 tahun, yang kedapatan memiliki atau menguasai narkotika jenis ganja seberat 21 ribu gram atau 21,101 kg jenis ganja,” sambungnya.

Hengki mengatakan modus operandi para pelaku memanfaatkan momen Lebaran untuk mengedarkan narkoba. Kata Hengki, hal tersebut untuk mengelabui polisi saat melakukan pengamanan mudik Lebaran.

“Modus-modus operandi para tersangka ini seperti yang tanggal 2 Mei, dia memanfaatkan situasi pada saat seluruh jajaran Polri, khususnya termasuk Polres Metro Bekasi Kota, sedang sibuk melaksanakan pengamanan arus mudik Lebaran 1443 Hijriah kemarin,” ucapnya.

Hengki mengatakan para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Walau demikian, Hengki menduga para pelaku adalah komplotan jaringan-jaringan yang ada di sekitar Kota Bekasi.

“Dari pengakuannya saja, ini baru, namun diduga ini adalah jaringan-jaringan untuk peredaran yang akan diedarkan di Kota Bekasi, Depok, Bogor, dan Jakarta Timur. Kalau ini ganja ini kebanyakan berasal dari daerah Sumatera, dari Aceh,” tuturnya.

Pelaku NS terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Subpasal 112 ayat 2 Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan BS dijerat dengan Pasal 114 Subpasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. (SP)

Related posts

Kejaksaan Dorong Pemprov Benahi Kesemrawutan Pengelolaan Wisata Banten Lama

Sandi

Polres Jakbar Tangkap Ayah Tiri yang Tega Cabuli Anaknya Sejak 2018

Sandi

Siswi SMA Tewas Jatuh dari Lantai 18

Ester Minar

Leave a Comment